IDEAOnline-Setelah berbagai subsidi diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah sendiri, pemerintah akan meluncurkan program untuk masyarakat berpengahsilan tidak tetap.
Program yang diberi nama Bantuan Perumahan Swadaya Sejahtera (Bapesra) ini, akan dirilis oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022.
Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR KM Arsyad mengatakan, pihaknya telah memikirkan ke depan untuk membantu rumah tidak layak huni (RTLH) yang dimiliki masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
"Kita juga sudah memikirkan bagaimana nanti ke depan rumah tidak layak huni yang dimiliki masyarakat miskin bisa terbantu," tutur Arsyad dalam webinar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2021, Jumat (20/08/2021).
Oleh karena itu, pemerintah pusat membutuhkan dana tambahan dari pemerintah daerah (Pemda) untuk mendampingi program ini.
Sehingga, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menghasilkan halyang lebih optimal.
Arsyad menjelaskan, identifikasi calon penerima bantuan Bapesra dilakukan melalui interkoneksi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan e-RTLH Kementerian PUPR.
Baca Juga: Rumah Subsidi Tidak Boleh Dialihkan, Ini Aturan yang Harus Ditaati
Dalam hal ini, Dinas Sosial akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada penerima bantuan pada tahapan pra-kegiatan, selama proses pelaksanaan, serta pasca-penyelenggaraan kegiatan.
Ada beberapa konsep kriteria penerima Bapesra seperti berikut ini.