- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas atau sah. Bukti kepemilikan ini dapat berupa: berada di lahan milik sendiri (sertifikat dan bukti sah lainnya); masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli); hibah Pemda (bukti hibah); individu, lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).
- Penghasilan termasuk syarat miskin.
- Belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.
- Bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng. Bentuk keswadayaan dapat berupa tenaga, tanah, dan dapat ditambahkan bahan bangunan layak bekas pakai.
- Ukuran luasan rumah disarankan tidak terlalu besar dan disesuaikan dengan dukungan keswadayaan yang diperoleh.
#BerbagiIDEA