IDEAonline - Saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang sudah mereda setelah sempat melonjak pada pertengahan tahun.
Masyarakat Indonesia pun sudah menuntaskan dua dosis vaksin Covid-19 mereka.
Namun, pemerintah justru kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh provinsi luar Pulau Jawa-Bali selama 3 minggu ke depan.
Tepatnya mulai dari 19 Oktober 2021 hingga tanggal 8 November 2021.
Lantas, mengapa pemerintah membuat keputusan ini? Berikut penjelasannya!
Baca Juga: Cara Membasmi Rayap secara Alami dengan Minyak Jeruk, Pastinya Aman dan Cepat!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM ini diperpanjang meski tidak ada lagi wilayah dengan asesmen level 4.
Namun, evaluasi tiap wilayah bakal diberlakukan setiap minggu.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan dari 19 Oktober hingga 8 November, selama 3 minggu. Dalam hal evaluasi, tetap dilakukan setiap minggu," ucap Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan supaya pelaksanaan penyuntikan vaksin booster dapat dilakukan mulai awal 2022.
"Arahan Bapak Presiden, tadi sudah disampaikan bahwa nanti vaksin booster (Covid-19) diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun depan," ujarnya.
Selain itu, penyuntikan vaksin booster juga dapat diberikan diberikan kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta non-PBI BPJS Kesehatan.