Follow Us

Sertifikat Vaksin Covid-19 jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh kecuali untuk 3 Golongan Ini

Kontributor - Senin, 25 Oktober 2021 | 21:00
Perjalanan jarak jauh membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 kecuali untuk beberapa kelompok masyarakat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Perjalanan jarak jauh membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 kecuali untuk beberapa kelompok masyarakat

IDEAonline - Sejak pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kini masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin-19 sebagai syarat ketika mengunjungi tempat umum.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dari Covid-19 ketika bepergian.

Tak hanya itu, sertifikat vaksinasi ini menjadi syarat untuk bisa melakukan perjalanan jarak jauh.

Diketahui sertifikat vaksin Covid-19 ini merupakan bukti bahwa kita sudah melakukan vaksinasi.

Meski sudah menjadi kewajiban, rupanya ada beberapa kelompok yang dikecualikan.

Baca Juga: Warna Hitam jadi Pilihan Terbaik untuk Pintu di Rumah, Ini Alasannya!

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021.

Dilansir dari Kompas.com (21/10/2021), setidaknya ada tiga kelompok yang dikecualikan dalam kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Baca Juga: Ini Penyebab Kain Mengerut setelah Dicuci dan Cara Mengatasinya

Adapun tiga kelompok tersebut di antaranya meliputi:

  1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Namun, meski diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan syarat perjalanan tambahan untuk ketiga kategori tersebut.

Source : health.grid.id

Editor : Johanna Erly Widyartanti

Latest