Follow Us

Ini Atruran bagi PKL saat Menggunakan Trotoar untuk Berjualan

Kontributor 01 - Jumat, 24 Desember 2021 | 07:20
Ilustrasi trotoar.
Unsplash/NAMUBI

Ilustrasi trotoar.

Sebab, seperti yang telah diketahui bersama, keberadaan trotoar memiliki tujuan dan fungsi sendiri.

Hal ini tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Mengacu permen tersebut, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

Prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki ini secara umum berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, lancar, aman, nyaman, dan mandiri termasuk bagi yang keterbatasan fisik.

Selain itu, juga berfungsi sebagai jalur penghubung antar pusat kegiatan, blok ke blok, dan persil ke persil di kawasan perkotaan.

Baca Juga: Desain Ruang Publik di Masa New Normal, Ini Protokol Kesehatannya

Visualisasi penempatan PKL pada trotoar agar tidak mengganggu pejalan kaki.
Tangkap Layar lampiran Permen PUPR No: 03/PRT/M/2014)

Visualisasi penempatan PKL pada trotoar agar tidak mengganggu pejalan kaki.

Kemudian, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pergantian moda pergerakan lainnya, ruang interaksi sosial, pendukung keindahan dan kenyamanan kota, serta jalur evakuasi bencana.

Di sisi lain, masih banyak fungsi dan manfaat dari keberadaan trotoar.

Namun, fungsi utamanya yakni sebagai sirkulasi bagi pejalan kaki. Lalu apakah trotoar tidak boleh digunakan para PKL?

Sejatinya pemanfaatan trotoar bagi PKL diperbolehkan. Asalkan, trotoar yang dimaksud memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Seperti yang tercantum dalam regulasi yang sebelumnya disebutkan. Khususnya pada BAB IV tentang Ketentuan Pemanfaatan Prasarana dan Saeana Jaringan Pejalan Kaki.

Editor : iDEA

Latest