Follow Us

Ini Atruran bagi PKL saat Menggunakan Trotoar untuk Berjualan

Kontributor 01 - Jumat, 24 Desember 2021 | 07:20
Ilustrasi trotoar.
Unsplash/NAMUBI

Ilustrasi trotoar.

Dijelaskan bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki yang diperkenankan berdasarkan jenis kegiatan yaitu pemanfaatan fungsi sosial dan/atau ekologis (taman/jalur hijau) sepanjang tidak mengganggu fungsi utama.

Prasarana jaringan pejalan kaki adalah ruang publik. Oleh karena itu, diperkenankan untuk digunakan bersepeda, interaksi sosial, hingga kegiatan usaha kecil formal (KUKF). Adapun PKL termasuk dalam KUKF.

Baca Juga: Bakal Ada Jalur Khusus, Pesepeda di DKI Dilarang Melintas di Trotoar

Mereka diperkenankan untuk berjualan di trotoar dengan syarat sebagai berikut:

  • Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
  • Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
  • Terdapat organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
  • Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung atau bangunan di depannya.
  • Dapat menggunakan lahan privat.
  • Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Di sisi lain, kegiatan jual beli yang dilakukan di dalam ruang pejalan kaki dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi kawasan jika tertata dengan baik.Tetapi, dapat menimbulkan permasalahan jika ruang pejalan kaki tersebut tidak tertata dengan baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.Com dengan judul Perdebatan Sengit Trotoar Boleh Dipakai PKL Atau Tidak, Ini Aturannya

#Berbagiidea #Berbagicerita #Gridnetwork #Bisadarirumah #Rumahtropis

(*)

Editor : iDEA

Latest