Dijelaskan bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki yang diperkenankan berdasarkan jenis kegiatan yaitu pemanfaatan fungsi sosial dan/atau ekologis (taman/jalur hijau) sepanjang tidak mengganggu fungsi utama.
Prasarana jaringan pejalan kaki adalah ruang publik. Oleh karena itu, diperkenankan untuk digunakan bersepeda, interaksi sosial, hingga kegiatan usaha kecil formal (KUKF). Adapun PKL termasuk dalam KUKF.
Baca Juga: Bakal Ada Jalur Khusus, Pesepeda di DKI Dilarang Melintas di Trotoar
Mereka diperkenankan untuk berjualan di trotoar dengan syarat sebagai berikut:
- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
- Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
- Terdapat organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
- Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung atau bangunan di depannya.
- Dapat menggunakan lahan privat.
- Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.Comdengan judul Perdebatan Sengit Trotoar Boleh Dipakai PKL Atau Tidak, Ini Aturannya
#Berbagiidea #Berbagicerita #Gridnetwork #Bisadarirumah #Rumahtropis
(*)