Follow Us

Kasus Terus Bertambah, Simak Aturan Makan di Restoran dan Cafe Sejak PPKM Level 2 Berlaku

iDea Online - Minggu, 09 Januari 2022 | 07:00
jam buka restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00
freepik

jam buka restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00

IDEAonline - Pandemi di Indonesia masih terus berlangsung,

Pemerintah masih terus mengeluarkan kebijakan guna menurunkan angka penderita Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.

Baca Juga: Jangan Asal Bersih Saat Mengepel, Coba Tambahkan Cuka Hingga Baking Soda, Lihat Hasilny

Baca Juga: Enggak Sangka Dua Bahan Makanan Ini Miliki Manfaat Ajaib untuk Rumah, Ada yang Ampuh Bersihkan Kloset!

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Jakarta yang tadinya sudah memasuki PPKM level 1 harus kembali naik ke level 2 kerena meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Jakrta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata sudah ada 162 kasus Omicron yang saat ini terdeteksi di wilayah ibukota.

Data tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dilansir dari Kompas.

Meski terdapat ratusan kasus Covid-19 varian Omicron, namun Riza menyebut mayoritas merupakan warga yang melakukan perjalanan luar negeri.

Setidaknya ada 90 dari 162 kasus Omicron yang ditemukan di Jakarta merupakan warga yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri.

Source : Nakita

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest