Follow Us

Kasus Terus Bertambah, Simak Aturan Makan di Restoran dan Cafe Sejak PPKM Level 2 Berlaku

iDea Online - Minggu, 09 Januari 2022 | 07:00
jam buka restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00
freepik

jam buka restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00

Baca Juga: Jangan Asal Bersih Saat Mengepel, Coba Tambahkan Cuka Hingga Baking Soda, Lihat Hasilny

Baca Juga: Enggak Sangka Dua Bahan Makanan Ini Miliki Manfaat Ajaib untuk Rumah, Ada yang Ampuh Bersihkan Kloset!

Untuk itu Riza meminta agar setiap orang yang dinyatakan terpapar Covid-19 khususnya yang memiliki riwayat perjalanan bisa mematuhi ketentuan karantina yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Begitu juga dengan warga lokal yang harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar penyebaran Omicron tidak menjadi masif.

Seiring dengan temuan kasus Covid-19 Omicron, pasien aktif Covid-19 juga semakin bertambah di Jakarta.

Terhitung sejak libur Natal 25 Desember 2021, kasus aktif di Jakarta berada di 377 orang.

Sedangkan data terakhir kasus aktif Covid-19 pada 3 Januari 2022 dengan kasus aktif 694 orang.

Untuk dijakarta yang berada pada PPKM level 2 masih dilakukan pembatan terhadap rumah makan, restoran atau café.

Baca Juga: Bahaya Bisa Meledak, Tiga Benda Ini Dilarang Disimpan dalam Frezeer, Salah Satunya Minuman Beralkohol

Baca Juga: Jalani Karantina di Hotel Mewah, Ashanty Diklaim Terinfeksi Virus Covid-19 Varian Omicron

Daerah PPKM Level 1-2, jam buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen.

Adapun untuk kafe dan restoran di daerah PPKM level 1-2 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan tidak diatur.

Source : Nakita

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest