Setelah itu, pihak bank akan mencabut tanggungan dan memberikan sertifikat tersebut kepada nasabah setelah agunannya selesai.
"Maka hak tanggungan tersebut harus di cabut pada saat cicilan KPR lunas. Jadi barulah sertifikat kepemilikannya balik ke nasabah," ucap dia.
Dengan begitu, pihak perbankan bertanggung jawab penuh terhadap sertifikat rumah yang kamu miliki.
"Kalau belinya kredit, maka sertifikat itu tanggung jawab perbankan, bukan pengembang," ujarnya.
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving
(*)
Artikel tayang di Kompas.comdengan judul Beli Rumah Kredit, Kapan Sertifikatnya Keluar?