Follow Us

Beli Rumah secara KPR Mesti Tahu Ini: Kapan Sertfikat Keluar dan Tips agar Tak Tertipu Pengembang Nakal!

Johanna Erly Widyartanti - Sabtu, 09 April 2022 | 10:00
Ilustrasi-Pahami betul mekanisme pembayaran saat membeli rumah secara KPR.

Ilustrasi-Pahami betul mekanisme pembayaran saat membeli rumah secara KPR.

IDEAOnline-Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi andalan IDEA Lovers untuk bisa memiliki rumah?

Ya, dengan memanfaatkan KPR—yang merupakan fasilitas yang diberikan perbankan—kamu bisa membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu bervariasi, mulai dari 15 tahun hingga 30 tahun.

Ada dua hal yang wajib kamu tahu terkait dengan pembelian rumah melalui KPR ini.

Mekanisme Pembayaran

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan pembelian rumah secara kredit biasanya erat kaitannya dengan perbankan.

Karenanya, IDEA Lovers harus memerhatikan betul dan mengerti dengan jelas mekanisme pembayarannya.

Pasalnya, banyak pengembang bodong yang menjual rumah dengan harga di bawah pasaran namun pembayarannya melalui rekening pribadi alias bukan melalui pihak bank resmi.

"Karena itu jangan asal ketika membeli rumah KPR, karena KPR itu erat kaitannya dengan perbankan, jadi bayarnya bukan lewat rekening pribadi," pungkasnya.

Baca Juga: Cacat Administrasi dan Cacat Hukum bisa Bikin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan, Ini Penjelasannya!

Kapan Sertifikat Diterima? Menurut Bambang, selama masa kredit, sertifikat rumah akan dijaminkan ke perbankan.

"Pada saat sertifikat dijaminkan ke bank, maka di sertifikat tersebut dipasang hak tanggungan ke bank pemberi KPR," kata Bambang (27/03/2022).

Setelah itu, pihak bank akan mencabut tanggungan dan memberikan sertifikat tersebut kepada nasabah setelah agunannya selesai.

"Maka hak tanggungan tersebut harus di cabut pada saat cicilan KPR lunas. Jadi barulah sertifikat kepemilikannya balik ke nasabah," ucap dia.

Dengan begitu, pihak perbankan bertanggung jawab penuh terhadap sertifikat rumah yang kamu miliki.

"Kalau belinya kredit, maka sertifikat itu tanggung jawab perbankan, bukan pengembang," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Tunda Beli Rumah karena Takut Bunga KPR Terlalu Tinggi, Cek Dulu Suku Bunga KPR Terupdate 5 Bank di Indonesia Ini

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id, Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Artikel tayang di Kompas.com dengan judul Beli Rumah Kredit, Kapan Sertifikatnya Keluar?

Editor : Johanna Erly Widyartanti

Latest