Pada pembuatan AJB, PPAT wajib melakukan sejumlah pengecekan sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).
Yakni memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada sertifikat tanah dengan data yang ada di Kantor Pertanahan.
Selain itu, juga memastikan obyek fisik bidang tanah yang akan dialihkan dan/atau dibebani hak kondisinya tidak dalam sengketa.
Membuat akta pemindahanhak atas tanah atau HMSRSdan mendaftarnya tidak diperlukan izin pemindahan hak.
Kecuali di dalam sertifikatnya dicatat bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang, dan pemindahan hak pakai atas tanah negara.
Apabila demikian, izin pemindahan hak harus sudah diperoleh sebelum AJB dibuat.
Sebelum dibuatkan AJB, calon pembeli juga harus membuat sejumlah pernyataan apabila dalam pemindahan hak berupa tanah pertanian.
Di sini, peralihan hak ini tidak membuat calon pembeli menguasai tanah melebihi ketentuan batas maksimum sesuai aturan.
Baca Juga: Yakin, Membeli Rumah di Metaverse? Simak Dulu Penjelasan Ini!
Selain itu, calon pembeli tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai).
Artinyatempat tinggal calon pembeli sebagai pemilik lahan berada di luar wilayah tanah pertanian.
Apabila kedua pernyataan calon pembeli tersebut tidak benar, maka tanah yang diperjualbelikan akan menjadi objek landreform dan bersedia menanggung akibat hukumnya.