Adapun pembuatan PPJB bisa dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian.
Seperti yang tertera dalam Pasal 22I yakni meliputi:
- Status kepemilikan tanah. Dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
- Hal yang diperjanjikan minimal tentang kondisi rumah, prasarana sarana dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran, penjelasan muatan materi PPJB, dan status tanah atau bangunan apabila menjadi agunan saat pemasaran.
- PBG disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
- Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
- Keterbangunan minimal 20 persen sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.
Untuk rusun minimal terbangun 20 persen dari volume konstruksi bangunan yang sedang dipasarkan.
Baca Juga: Jangan karena Membeli Rumah Keuangan Morat-marit, Lakukan Tips Ini!
- Isi Dokumen
Kemudian, tertera pula pernyataan bahwa penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah yaitu kwitansi.
Lalu penjual telah menjamin bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan dan bebas dari beban-beban lainnya.
AJB juga memuat pernyataan bahwa transaksi ini tidak membuat kepemilikan tanah pembeli melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk PPJB, isi dokumennya meliputi:
-Identitas para pihak
-Uraian obyek PPJB