-Harga rumah dan tata cara pembayaran Jaminan pelaku pembangunan
-Hak dan kewajiban para pihak
-Waktu serah terima bangunan Pemeliharaan bangunan
-Penggunaan bangunan
-Pengalihan hak Pembatalan dan berakhirnya PPJB,
-dan Penyelesaian sengketa.
Kesimpulannya, dapat diartikan bahwa AJB merupakan bukti otentik telah berakhirnya proses transaksi jual beli atau rumah.
Termasuk serah terima seluruh uang pembelian. Artinya, tanah atau rumah sudah berpindah tangan ke pembeli.
Namun, kepemilikan pembeli kekuatan hukum tetap. Sehingga perlu segera dilakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Sementara di dalam PPJB baru sebatas penjabaran tentang kesepakatan, jaminan, harga dan tata cara pembayaran. Kalaupun ada transaksi uang jual beli, itu belum seluruhnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Apa Perbedaan AJB dengan PPJB dalam Jual Beli Tanah atau Rumah?"
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.