Pertama adalah GSB.Garis Sempadan Bangunan diatur untuk memberikan jarak antara suatu bangunan dengan bangunan lainnya.
GSB merupakan jarak dinding terluar bangunan dengan batas terluar lahan.
Lebar GSB terhadap jalan umumnya disesuaikan dengan lebar/kelas jalan yang ada di depan dan/atau samping rumah.
GSB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 13.
Dan penetapan GSB tercantum pada rencana tata ruang kota setempat.
Selain GSB, dua aturan lain yang terkait adalah KDB dan KLB.
KDB (Koefisien Dasar Bangunan) merupakan persentase luas dasar bangunan terhadap luas lahan, yakni berapa persen dari luas lahan yang bisa dibangun.
Sedangkan KLB (Koefisien Luas Bangunan), merupakan faktor penentu berapa meter persegi total bangunan diijinkan untuk dibangun, juga menentukan berapa tingkat bangunan bisa dibuat.
Kenapa Kita Harus Menaati GSB?
Ditetapkannya aturan tentang GSB berguna bagi pemilik rumah dan penghuninya serta kepentingan umum.