Follow Us

Tak Terasa Sudah Bulan Agustus, Jangan Asal Pasang Bendera Merah Putih, Ini Waktu yang Diperbolehkan!

Maulina Kadiranti - Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:30
Tak Terasa Sudah Bulan Agustus, Jangan Asal Pasang Bendera Merah Putih, Ini Waktu yang Diperbolehkan!

Tak Terasa Sudah Bulan Agustus, Jangan Asal Pasang Bendera Merah Putih, Ini Waktu yang Diperbolehkan!

Baca Juga: Pantas Sekampung Suka Cuci Muka Pakai Air Bekas Rebusan Jagung, Ternyata Wajah Jadi Makin Kencang dan Bekas Jerawat Hilang Seketika!

Baca Juga: Hindari Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Jika Tidak Ingin Memperburuk Kesehatan Otak Anda!

Aturan mengenai kapan harus mulai memasang bendera telah diatur oleh pemerintah.

Maka dari itu ketahui kapan harus memasang bendera merah putih di bulan Agustus ini.

Pemerintah mengatur kapan harus memasang bendera merah putih di bulan Agustus melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

SE tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini menjelaskan kapan bendera merah putih harus dikibarkan.

Tertulis, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Bocoran dari Desainer Interior, Ternyata Mudah Menerapkan Gaya Japandi di Rumah, Ini Karakteristik yang Perlu Dipahami!

Baca Juga: Belajar dari Ibu Ani Yudhoyono, Obat Nyamuk Bisa Jadi Penyebab Utama Penyakit Mengerikan Tersebut, Ini Alasannya!

Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pun dijelaskan bendera merah putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.

Bukan hanya di hari kemerdekaan saja, ada pula waktu-waktu khusus yang diajurkan untuk mengibarkan bendera merah putih.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest