Baca Juga:Hindari Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Jika Tidak Ingin Memperburuk Kesehatan Otak Anda!
Aturan mengenai kapan harus mulai memasang bendera telah diatur oleh pemerintah.
Maka dari itu ketahui kapan harus memasang bendera merah putih di bulan Agustus ini.
Pemerintah mengatur kapan harus memasang bendera merah putih di bulan Agustus melaluiSurat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
SE tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini menjelaskan kapan bendera merah putih harus dikibarkan.
Tertulis,pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
DalamUndang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pun dijelaskan bendera merah putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.
Bukan hanya di hari kemerdekaan saja,ada pula waktu-waktu khusus yang diajurkan untuk mengibarkan bendera merah putih.