Follow Us

Nyesel Baru Tau Sekarang, Simak Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Paru-paru Gratis dengan BPJS

Maulina Kadiranti - Senin, 17 Oktober 2022 | 13:36
Cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS Kesehatan.

Cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS Kesehatan.

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Bingung Tetangga Tidak Pernah Buang Ampas Kopi, Siapa Sangka Bisa Bermanfaat untuk Usir Hewan Satu Ini!

Baca Juga: Seluas 68 Meter, Ternyata Desain Rumah Minimalis Ini Tak Perlu Lagi Partisi Untuk Ruang Keluarga hingga Dapur

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest