Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan. BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, berikut hal yang perlu dilakukan:
1. Datangi faskes 1
Baca Juga:Untung Punya Teman Desainer Interior, Begini Cara Padukan Gaya Hidup dengan Desain Rumah MinimalisLangkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi faskes 1. Faskes bisa berupa, dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Lalu cari informasi apakah di faskes 1 tempat Anda terdaftar terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.Jika tidak ada, Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Lakukan konsultasi
Setelah mengetahui di faskes 1 terdapat layanan psikologi atau poli jiwa, Anda bisa melakukkan konsultasi langsung di faskes tersebut.Jika tidak ada, Anda harus mendatangi layanan poli jiwa atau psikologi sesuai surat rujukan yang Anda dapatkan dari faskes 1.
3. Ambil rujukan obat
Saat sesi konsultasi inilah, profesional kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.Jika bisa dilakukan rawat jalan, psikiater biasanya akan memberikan obat khusus. Namun jika membutuhkan penanganan lanjut, biasanya psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Baca Juga:Untung Punya Teman Desainer Interior, Begini Cara Padukan Gaya Hidup dengan Desain Rumah Minimalis