Follow Us

Jangan Salah, Ini Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Asma Gratis dengan BPJS

Maulina Kadiranti - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 05:30
Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS
Kompas.com

Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang menderita asma yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan, penyakit asma termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.

Peserta PRB adalah peserta yang terdiagnosa oleh dokter sebagai penderita Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Jantung, dan Asma yang sudah mendapat pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter spesialis dan dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga pasien tersebut dapat dirujuk balik ke FKTP.

Dalam program PRB, pasien dapat memperoleh layanan gratis biaya obat, biaya rawat inap, hingga kontrol rutin.

Baca Juga: Untung Punya Teman Desainer Interior, Begini Cara Padukan Gaya Hidup dengan Desain Rumah Minimalis

Baca Juga: Perhatian! Jangan Letakkan Kasur Menghadap Langsung ke Jendela, Sepele Tapi Bisa Ganggu Kesehatan bahkan Kesetiaan Pasangan

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Asma Gratis dengan BPJS

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest