Tanpa khawatir dengan biaya, bagiseseorang yang menderita asma yangterdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Dilansir dari lamanbpjs-kesehatan, penyakit asma termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalamProgram Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.
Peserta PRB adalah peserta yang terdiagnosa oleh dokter sebagai penderita Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Jantung, dan Asma yang sudah mendapat pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter spesialis dan dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga pasien tersebut dapat dirujuk balik ke FKTP.
Dalam program PRB, pasien dapat memperoleh layanan gratis biaya obat, biaya rawat inap, hingga kontrol rutin.
Baca Juga:Untung Punya Teman Desainer Interior, Begini Cara Padukan Gaya Hidup dengan Desain Rumah Minimalis
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan PengobatanAsma Gratis dengan BPJS
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia viaKompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.