Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Salah, Ini Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Asma Gratis dengan BPJS

Maulina Kadiranti - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 05:30
Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS
Kompas.com

Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS

IDEAonline -Begini caraberobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS yang layak untuk diketahui siapa saja.

Asma adalah salah satu masalah paru-paru yang membuat pengidapnya kesulitan bernapas akibat peradangan dan penyempitan pada saluran pernapasan.

Tak hanya kesulitan bernapas, asma juga menyebabkan gejala lain seperti mengi, batuk-batuk, dan nyeri dada.

Saluran pernapasan pada pengidap asma lebih sensitif dibandingkan dengan orang lain tanpa asma. Ketika paru-paru teriritasi akibat zat pemicu (asap rokok, debu, bulu binatang, dll.),

Berikut ini syarat dan caraberobat jalan penyakit asmagratis dengan BPJS Kesehatan.

Syarat dan cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS Kesehatan.

Syarat dan cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS Kesehatan.

Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS

Umumnya, orang yang punya asma dapat hidup dengan normal layaknya orang sehat. Akan tetapi, jika pengobatan asma tidak dilakukan dan cenderung abai, ada beberapa bahaya kesehatan yang mungkin muncul.

Baca Juga:Bingung Tetangga Tidak Pernah Buang Ampas Kopi, Siapa Sangka Bisa Bermanfaat untuk Usir Hewan Satu Ini!

Baca Juga:Seluas 68 Meter, Ternyata Desain Rumah Minimalis Ini Tak Perlu Lagi Partisi Untuk Ruang Keluarga hingga Dapur

Dampak penyakit asma ini bisa terjadi dalam jangka pendek ataupun jangka panjang dan memperparah gejala asma.

Bahkan, bahaya lain yang mungkin muncul, asma dapat menyebabkan penyakit lain yang mengancam nyawa. seperti perubahan struktur saluran napas, serangan asma dan gagal napas, pneumonia, GERD, hingga gangguan tidur.

Dengan demikian, perlu penanganan penyakit asma yang sesuai untuk meredakan gejala dan menghindari komplikasi yang berpotensi kematian.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagiseseorang yang menderita asma yangterdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.

Dilansir dari lamanbpjs-kesehatan, penyakit asma termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalamProgram Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.

Peserta PRB adalah peserta yang terdiagnosa oleh dokter sebagai penderita Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Jantung, dan Asma yang sudah mendapat pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter spesialis dan dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga pasien tersebut dapat dirujuk balik ke FKTP.

Dalam program PRB, pasien dapat memperoleh layanan gratis biaya obat, biaya rawat inap, hingga kontrol rutin.

Baca Juga:Untung Punya Teman Desainer Interior, Begini Cara Padukan Gaya Hidup dengan Desain Rumah Minimalis

Baca Juga:Perhatian! Jangan Letakkan Kasur Menghadap Langsung ke Jendela, Sepele Tapi Bisa Ganggu Kesehatan bahkan Kesetiaan Pasangan

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan PengobatanAsma Gratis dengan BPJS

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia viaKompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Baca Juga:Dikasih Tips oleh Ahli Feng Shui, JANGAN Lagi Gunakan Meja Makan Bentuk Persegi Lebih Baik Bentuk Bulat, Kenapa?

Baca Juga:Untung Punya Tetangga Ahli Feng Shui, Simak 7 Cara Letakkan Tong Sampah di Rumah, Hati-hati Malah Bikin Melarat Keuangan

Pasien yang dapat dikategorikan sebagai peserta PRB merupakan pasien dengan diagnosa yang telah ditentukan, kemudian pasien harus dalam kondisi yang stabil, dalam arti sudah mendapatkan pengobatan dan menurut pendapat DPJP sudah layak untuk diikutkan PRB.

Jika pasien sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta PRB, fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses tersebut dan melakukan pelaporan melalui aplikasi serta mempersiapkan buku khusus peserta PRB untuk dibawa setiap melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan nantinya.

Program rujuk balikini memudahkan pasien sehingga tidak perlu lagi antre untuk mengambil obat ke rumah sakit, cukup melanjutkan pengobatan ke FKTP.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular