Prosedur Pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Baca Juga:Jangan Sampai Terlewat, Ini Tips Mendekorasi Backdrop Lamaran atau Pertunangan yang Mudah, Enggak Perlu Sewa WO!Baca Juga:Enggak Sangka Kondisi Keuangan Pria Ini Makin Membaik Usai Ubah Posisi Pintu Pagar, Coba Yuk!
Selain melahirkan, pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
FKTP ini misalnyapuskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Saat berkunjung ke FKTP atau ke rumah sakit, IDEA lovers harus menyiapkandokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.