IDEAonline-Ini dia prosedur Pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil.
Apa yang IDEA lovers bayangkan ketika mendengar kata 'proses melahirkan'? Hampir setiap calon ibu resah atas apa yang mungkin terjadi di ruang persalinan.
Terdapat beberapa hal terkenal yang terjadi selama persalinan seperti kontraksi, nyeri, dan pemberian epidural. Namun, ada juga beberapa peristiwa lain yang dapat terjadi dan mungkin itu tidak IDEA lovers sadari.
Beberapa di antaranya umum dan tidak berbahaya. Sementara beberapa hal lain kadang-kadang membutuhkan perawatan yang lebih mendesak.
Mulai dari vagina yang robek dan buang air besar saat proses melahirkan. Tentu tidak ada seorang perempuan pun yang menginginkannya.
Namun yang tak kalah menggelitik adalah biaya yang ditanggung saat persalinan.
Banyak pertanyaan apakah biaya melahirkan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Jawabannya adalah, iya.
Baca Juga:Bisa Healing Setiap Hari Tanpa Ribet dengan Ruang Makan Menghadap Taman, Dijamin Sejuk!
Akan tetapi, ada prosedur dan juga ketentuan jika ingin biaya melahirkannya ditanggung oleh BPJS.
Agar dapat dibiayain sepenuhnya oleh BPJS, IDEA lovers harus memenuhi syarat yang berlaku.
Pertama, yang perlu dipersiapkan adalah IDEA lovers sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu,IDEA lovers juga harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Hal tersebut menjadi syarat utama agar IDEA lovers bisa mendapatkan pelayanan melahirkan gratis.
Lalu apakah bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa harus mencari rujukan?
Dan apakah bisa melahirkan di bidan menggunakan BPJS?
Mengutip dariKompas, sama halnya dengan prosedur pengobatan lainnya.
Pemeriksaan kehamilan dan juga proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama.
Prosedurnya yakni melalui sistem rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berjenjang ini artinyamengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Itu sebabnya, IDEA lovers yang menjadi peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika tidak mengikuti prosedur yang berlaku, maka akan menyulitkan IDEA lovers untuk mendapatkan jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan, termasuk saat melahirkan.
Prosedur Pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Baca Juga:Jangan Sampai Terlewat, Ini Tips Mendekorasi Backdrop Lamaran atau Pertunangan yang Mudah, Enggak Perlu Sewa WO!Baca Juga:Enggak Sangka Kondisi Keuangan Pria Ini Makin Membaik Usai Ubah Posisi Pintu Pagar, Coba Yuk!
Selain melahirkan, pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
FKTP ini misalnyapuskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Saat berkunjung ke FKTP atau ke rumah sakit, IDEA lovers harus menyiapkandokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Melahirkan
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali:Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP50.000 tiap kunjungan.
Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp950.000.
Itulah berbagai syarat dan prosedur yang harus dilalui jika IDEA lovers ingin melahirkan menggunakan BPJS.
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving
(*)