Seperti dikutip GridFame.id berikut 5 kriteria penerima tunjangan pensiunan PNS merujuk pada Undang-Undang No.11 than 1969 tentang pensiunan pegawai yakni sebagai berikut:
Pegawai negeri, ialah pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 263), kecuali anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Janda, ialah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia;
Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.
Anak, yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang lulus menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda.
Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri
Sebagai informasi pada saat masuk usia pensiun pendapatan yang didapat tidak sebesar pada saat aktif bekerja.
Dikarenakan PNS pensiun tidak lagi mendapat beragam tunjangan (tunjangan jabatan, suami/isteri, tunjangan anak dan sebagainya) sama seperti pada saat akif dulu.
Karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun ini merujuk pada gaji pokok utama PNS.
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.