Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Home Owner, Simak Syarat Nikah Gratis di KUA Tanpa Keluar Uang Sama Sekali!

Maulina Kadiranti - Rabu, 21 Desember 2022 | 08:40
Home Owner, Simak Syarat Nikah Gratis di KUA Tanpa Keluar Uang Sama Sekali!
TRIBUNNEWS.COM

Home Owner, Simak Syarat Nikah Gratis di KUA Tanpa Keluar Uang Sama Sekali!

IDEAonline-Begini ketentuan atau syarat nikah gratis di KUA. Millenial wajib tahu!

Pernikahan merupakan ikatan janji suci. Bagi IDEA lovers yang akan segera merencanakan untuk menikah tentu saja banyak sekali aspek yang menjadi pertimbangan.

Pernikahan tidak hanya dibangun dengan rasa cinta, selain itu ada kesiapan mental, fisik atau kesehatan, dan salah satu aspek yang paling penting adalah kesiapan finansial dan juga biaya pernikahan.

Tapi untuk mempermudah pasangan dan jadi lebih irit bujet, IDEA lovers mungkin tertarik mengetahui cara menikah gratis di KUA.

Sebab kalau mengadakan pesta besar, kita harus siapkan budget yang banyak.

Nah, jika IDEA lovers mau nikah di KUA secara gratis baiknya perhatikan hal ini dulu.

Jika IDEA lovers sudah perhatikan hal ini dijamin IDEA lovers jadi gak perlu keluar uang.

Baca Juga: Bakal Jadi Pasangan Terfavorit Akhir Tahun, Ini Arti Warna Pendopo Mangkunegaran Tempat Kaesang Menikah, Dalem banget!

Baca Juga: CATAT! Dua Benda Ini Bisa Bikin Hubungan Gak Harmonis Kalau Diletakkan di Kamar

Syarat Nikah Di KUA Gratis

Syarat nikah di KUA gratis, cocok untuk yang mau irit biaya menikah.

Syarat nikah di KUA gratis, cocok untuk yang mau irit biaya menikah.

Terkait biaya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah sering menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis.

Menikah tanpa biaya ini berlaku sepanjang acara pernikahan atau ijab kabul dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.

Dikutip dari laman jabar.kemenag.go.id ketentuan menikah tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Baca Juga: Aduh Jangan Buru-buru, Ini Tips Beli Rumah Sesuai Usia Pernikahan, Kamu Cocok yang Mana?

Baca Juga: Menikah dengan Pengusaha Tajir, Desain Rumah Minimalis Milik Olivia Jensen Jadi Sorotan Warganet, Simpel namun Elegan!

Jika merujuk pada ketentuan tersebut maka calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju.

Adapun biaya Rp 600.000 biasanya nantinya akan disetorkan oleh calon mempelai langsung ke bank, sehingga tidak ada transaksi di KUA.

Dokumen yang Harus Dipenuhi

Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.

1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali

2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri

3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri

4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri

5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar

6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar

7. Formulir N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

8. Formulir N3 - Surat Persetujuan Mempelai

Dalam beberapa kondisi dibutuhkan pula dokumen-dokumen tambahan, seperti:

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

- Formulir N5

- Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :

1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun

2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

3. Izin Poligami

4. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Setelah dokumen dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan dan mempersiapkan diri untuk menyambut hari bahagia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul,Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022, Bisa Gratis dengan Cara Ini

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular