Follow Us

Home Owner, Pahami Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Online Dukcapil

Maulina Kadiranti - Jumat, 06 Januari 2023 | 07:30
Cara mengurus dokumen kependudukan melalui layanan online Dukcapil.
Nakita.id/Adel

Cara mengurus dokumen kependudukan melalui layanan online Dukcapil.

IDEAonline – Kini masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), lo.

Terdapat kemudahan yang diberikan Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Moms dapat mencetak dokumen penting lainnya secara online.

Beberapa dokumen tersebut diantaranya kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.

Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat sehingga tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Dukcapil mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga: Home Owner Harus Tau, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Baca Juga: Simak Cara Ganti Kelas BPJS via Online Terbaru 2022, Home Owner Gak Perlu Bingung Lagi!

Dilansir dari Kompas, untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online.

Dilakukan di situs web resmi Dukcapil masing-masing daerah.

Supaya dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah, berikut cara-cara yang harus dipahami.

Cara Membuat Akun untuk Mengakses Layanan Dukcapil

- Mengisi 16 digit angka NIK

Halaman Selanjutnya

- Mengisi nama lengkap
1 2 3 4

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular