IDEAonline– Kini masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), lo.
Terdapat kemudahan yang diberikan Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Moms dapat mencetak dokumen penting lainnya secaraonline.
Beberapa dokumen tersebut diantaranya kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat sehingga tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Dukcapil mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Baca Juga: Home Owner Harus Tau, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Baca Juga: Simak Cara Ganti Kelas BPJS via Online Terbaru 2022, Home Owner Gak Perlu Bingung Lagi!
Dilansir dariKompas, untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secaraonline.
Dilakukan di situswebresmi Dukcapil masing-masing daerah.
Supaya dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah, berikut cara-cara yang harus dipahami.