Terkait proses sertifikasi, Esther menjelaskan bahwa sertifikasi Green Label Indonesia diuji dan diawasi secara oleh lembaga pengujian dan inspeksiInternasional Association of Plumbing and Mechanical Official (IAPMO).
Baca Juga: Arsitek Indonesia Borong Gelar Juara Lomba Desain Onduline Green Roof Awards 2023 Asia
Proses mendapatkan sertifikasiGreen Label Indonesia juga dilakukan dengan durasi panjang. Menurutnya, Onduline Indonesia wajib mengikuti 10 tahapan dengan 13 kriteria audit, mulai dari aspek pembelian bahan baku hingga proses produksi.
Untuk lolos sebagai produsen berlisensi Green Label, Onduline tidak hanya dinilai melalui penggunaan bahan baku ramah lingkungan, tetapi juga memiliki alur produksi yang bebas limbah yang sesuai dengan standar hijau yang ditetapkan penguji.
“Esensinya bukan dari hasil akhir, melainkan proses untuk menjadi suatu produk. Bagaimana kami sebagai pabrikan memiliki alur produksi atap yang membawa dampak positif terhadap lingkungan,” tambah Esther.
Sementara itu, Chief Operation Officer GPC Indonesia Yoyok Setio Hermanto menyampaikan, sertifikasi Green Label Indonesia pada produk Onduline diharapkan mampu menekan dampak negatif pada lingkungan.
“Pasar dunia terus didesak untuk dapat menghasilkan produk yang ramah lingkungan, yang ke depannya dapat menciptakan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk mengetahui lebih banyak seputar produk berlisensi Green Label dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dimiliki Onduline, kunjungi www.id.onduline.com.