Follow Us

Mencegah Konflik Bertetangga Saat Merenovasi

Devi F. Yuliwardhani - Kamis, 04 April 2013 | 11:59
Mencegah Konflik Bertetangga Saat Merenovasi
Devi F. Yuliwardhani

Mencegah Konflik Bertetangga Saat Merenovasi

Saat membangun, Anda sebaiknya memerhatikan kondisi lingkungan. Termasuk jika tetangga Anda membangun. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya:

Resiko rembesan air dari proyek ke luar area bangunan. Resiko luruhnya material saat pengerjaan. Pengerjaan cor-coran yang rembes akibat bekisting tak rapat.

Resiko rembesan air dari proyek ke luar area bangunan.

Resiko luruhnya material saat pengerjaan.

Pengerjaan cor-coran yang rembes akibat bekisting tak rapat.

Ketiga hal di atas bisa memicu perselisihan jika tak diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Pastikan saat sebelum membangun memang ada pemberitahuan melalui pengelola lingkungan (Ketua RT/RW). Jika tidak ada permohonan ke pengelola lingkungan, Anda bisa melakukan langkah berikut:

Bersamaan dengan proses renovasi, lakukan pengumpulan bukti kerusakan pada bangunan Anda. Salahsatu caranya dengan memfoto bagian yang rusak.Kirimkan surat keluahan pada pemilik bersama dengan bukti yang ada melalui kontraktor. Pastikan untuk memfotokopi surat tersebut dan meminta tanda terima dari kontraktor. Jika nanti terjadi sengketa, Anda sudah memiliki bukti yang cukup untuk meminta ganti rugi.Selesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan demi kenyamanan bersama.

Bersamaan dengan proses renovasi, lakukan pengumpulan bukti kerusakan pada bangunan Anda. Salahsatu caranya dengan memfoto bagian yang rusak.

Kirimkan surat keluahan pada pemilik bersama dengan bukti yang ada melalui kontraktor. Pastikan untuk memfotokopi surat tersebut dan meminta tanda terima dari kontraktor. Jika nanti terjadi sengketa, Anda sudah memiliki bukti yang cukup untuk meminta ganti rugi.

Selesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan demi kenyamanan bersama.

Foto : iDEA/Indra Zaka Permana

Sumber :Forum.iDEAonline.co.id

Editor : Devi F. Yuliwardhani

Latest