Baca Juga:Jokowi Kenalkan Rumah Anti Gempa RISHA, Inilah 5 Keunggulannya
Status tanah rumah tapak merupakan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan.
Berbeda dengan penghuni unit apartemen yang hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Pengelolaan Lahan (HPL).
Umumnya status apartemen adalah HGB dengan jangka waktu tertentu, misalnya 30 atau 50 tahun.
Kalau kamu berencana untuk investasi jangka panjang, maka rumah tapak lebih cocok untukmu karena harga tanah dan rumah setiap tahunnya mengalami kenaikan sesuai dengan nilai inflasi.
Lain halnya dengan apartemen yang merupakan pilihan investasi terbaik untuk investasi jangka pendek atau menengah.
Renovasi bangunan
Baca Juga:Begini Cara Menyimpan Barang Dengan Efektif di Apartemen Mungil
Kebebasan melakukan renovasi fisik bangunan bisa dilakukan apabila tinggal di rumah tapak. Pemilik rumah bebas melakukan dekorasi atau melakukan aktivitas hobi lainnya.
Berbeda dengan apartemen, di mana penghuni tidak bebas merenovasi karena biasanya ada aturan tertu yang diterapkan oleh pengelola jika penghuni ingin merenovasi unitnya.
Biaya perawatan