Misalnya, tidak ada denda ataupun penyitaan rumah bila ada pembeli yang terlambat membayar cicilan.
Pembeli cukup berkomunikasi dengan developer bila ingin menunda pembayaran cicilan.
Baca Juga:Catat! 4 Hal Ini Tidak Boleh Dibersihkan dengan Sabun Cuci Piring
"Misalnya ada keperluan, mau dibayar bulan depannya, dijadwal ulang, dobel dua bulan ada yang seperti itu," imbuh dia.
Selain itu, akad yang digunakan adalah akad istishna atau pesan bangun.
Akad ini digunakan untuk menghindari riba. Umumnya, proses pemesanan hingga serah terima unit kurang lebih 6 bulan sampai satu tahun.
Namun, bila uang muka yang diserahkan cukup besar, maka proses pembangunan pun dapat dilakukan lebih cepat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sasar Pekerja Informal, Ini Kelebihan Properti Syariah