IDEAonline - Proses BI checking sering kali menjadi momok bagi para pekerja informal dalam mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.
Tak jarang mereka ditolak dengan berbagai alasan, misalnya tidak memiliki izin usaha, laporan keuangan, usia yang telah lanjut, hingga status pekerjaan.
Padahal, kelompok pekerja informal ini rata-rata adalah pengusaha atau pedagang kecil seperti tukang bakso, tukang somay, tukang sayuran, tukang cukur, hingga tukang ojek.
Para pekerja informal inilah yang sering kali menjadi target para pengembang perumahan yang mengusung konsep syariah.
Baca Juga:Pakai 3 Bahan Alami Ini, Bau Apek Lemari Langsung Hilang Seketika
"Itu kami fasilitasi dengan pola KPR tanpa bank. Termasuk juga di komunitas muslim yang mereka tahu hukum tentang riba," kata Founder Developer Properti Syariah (DPS) Rosyid Aziz kepada Kompas.com, Rabu (15/8/2018).
Umumnya, pengembang properti syariah tidak bekerja sama dengan bank untuk menghindari riba.
Calon pembeli bertransaksi langsung dengan developer, baik secara kontan maupun kredit.
Sistem angsuran yang berlaku pun tanpa bunga dan flat hingga tenor berakhir.
Baca Juga:Kartika Putri Berangkat Ibadah Haji, Punya Rumah Mewah Bergaya Eropa
"Dengan tidak adanya bank, maka bebas dari BI checking," cetus Rosyid.
Selain tanpa proses tersebut, Rosyid mengklaim ada beberapa kelebihan dari jual beli properti berbasis syariah.