Menurut dia, jika ada dua tanah berada di lokasi yang sama namun nilai KLB-nya berbeda, maka bisa jadi harga tanah dengan nilai KLB lebih tinggi yang jauh lebih mahal.
Sebagai contoh ada dua bidang tanah di lokasi yang sama, namun nilai KLB masing-masing 5 dan 10, bisa dipastikan harga tanah di lokasi kedua jauh lebih mahal.
Untuk kawasan Bundaran HI sendiri, Hendra mengatakan nilai KLB-nya berada di antara 5 hingga 10, dengan harga tanah berada di kisaran Rp 150 juta sampai Rp 200 juta per meter persegi.
“Di daerah Thamrin ada beberapa lahan yang memiliki KLB mencapai 8 sampai 10. Namun ada juga yang separuhnya,” tutur Hendra.
Baca Juga:4 Desain Rak Sepatu Tak Perlu Ruangan Luas, Nomor 4 Pakai Barang Bekas
Sementara harga tanah di Sudirman bisa lebih mahal dari Thamrin, jika KLB lahannya lebih tinggi.
Kawasan NJOP termahal
Di Jakarta terdapat beberapa lokasi yang menjadi incaran para pebisnis properti, seperti kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah kawasan di DKI Jakarta.
Baca JUga:Ini Dia Kelebihan Properti Syariah yang Menyasar Pekerja Informal
Kenaikan ini tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2018.