“Biasanya karena menjadi bagian dari street furniture, selain memenuhi kriteria teknis yang kuat dan tahan lama, bollard juga harus memenuhi kriteria keindahan atau estetika,” ujar Endra.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, pengadaan perabot jalan disesuakan dengan fungsi masing-masing kawasan.
Baca Juga:Mendekorasi Ruang Makan dengan Art Gallery Walls, Kenapa Enggak?
Sehingga tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar sesuai dengan kebutuhan masing-masing kota.
Misalnya bollard di sepanjang trotoar Jalan Konferensi Asia Afrika, Bandung, yang berjumlah 109 buah dan bertuliskan nama-nama negara yang turut serta dalam Konferensi besar tahun 1955 itu.
Namun, banyaknya warga yang tidak mengetahui fungsi bollard, menjadikannya sebagai temppat duduk dan berswafoto.
Menurut Endra hal itu tidak salah, namun kurang tepat, karena bollard bukan difungsikan untuk itu.
“Seharusnya bukan itu fungsi utamanya, banyak area pedestrian juga dilengkapi kursi-kursi juga,” tuntas Endra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bukan Tempat Duduk, Inilah Fungsi Bola-Bola di Trotoar Kota
(*)