IDEAonline - Sejumlah konsumen menuntut PT Prioritas Land Indonesia (PLI) mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian unit-unit apartemen K2 Park, Serpong, Banten.
Perwakilan konsumen Sujanlie Totong SH mengatakan, tuntutan tersebut dilayangkan karena hingga Agustus 2018, apartemen K2 Park tak kunjung terbangun.
"Padahal konsumen taat membayar cicilan. Bahkan, sebagian besar dari kami telah membayar lunas. Sebagian lagi menyetop pembayaran karena tak ada pembangunan fisik," ungkap Sujanlie yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Dia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra.
Namun, kata Sujanlie, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa.
Baca juga : 5 Perabot yang Wajib Dimiliki Saat Tinggal di Apartemen Tipe Studio
Alih-alih mengembalikan uang yang menjadi hak konsumen, PLI justru hanya memberi janji-janji kosong.
"Kami meminta kepastian kapan apartemen tersebut dibangun. Jawabannya nunggu investor baru. Padahal, kalau dihitung-hitung uang konsumen yang masuk diperkirakan mencapai Rp 250 miliar. Ini dari 143 konsumen yang tergabung dalam whatsapp group," kata dia.
Sujanlie sendiri membeli dua unit apartemen tipe 34,90 meter persegi dengan harga masing-masing-masing Rp 461,243 juta.
Pembelian dilakukan melalui agen properti Century 21 Pantai Indah Kapuk.
Unit pertama dibayar secara tunai bertahap selama satu tahun, dan lunas pada 2014.