Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judulFoto Rumah Baru SBY - Keren Nih Bro, Arsitektur Bangunannya Bergaya Modern Kekinian