c. Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Baca Juga : Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini
2. Langkah kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI).
Tahapannya yaitu:
a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa:
i. Asli girik atau fotokopi letter C
ii. Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1)
iii. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
iv. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
v. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
vi. Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
vii. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas viii.