Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Bukti Kepemilikan, Cek Status Sertifikat Tanah yang Dimiliki!

Pipit - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 19:50
Warga menunjukkan sertipikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat yang
Kompas Jatim

Warga menunjukkan sertipikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat yang

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun.

Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM.

Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.

Baca Juga : Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini

"Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik.Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal," kata Doli.

SHSRS (Sertifikat Hak Satun Rumah Susun) Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Cek Status Sertifikat Tanah Anda! "

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular