
Menentukan nilai pertanggungan berperan sangat penting untuk besarnya klaim saat terjadi risiko agar sesuai dengan kerugian yang kita tanggung.
Besarnya premi dihitung melalui persentasi dari harga pertanggungan. Berapa persennya, tergantung dari nilai yang ditetapkan oleh pihak asuransi.
Setiap perusahaan asuransi boleh menentukan sendiri. Persaingan harga akan terjadi di sini. Dan ini akan mengacu pada aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang berlaku. Selain itu, antar perusahaan asuransi akan bersaing di pelayanan.
Jika dibanding dengan asuransi jiwa, premi asuransi rumah tergolong lebih murah. Rumah dengan harga pertanggungan 500 juta, misalnya, preminya kira-kira hanya 1 juta-an.Nilai premi memang tak seberapa jika dibandingkan dengan nilai klaim jika terjadi risiko.
Pengajuan asuransi rumah, bisa dilakukan melalui agen, broker (konsultan), bank, leasing company, atau langsung datang ke perusahaan asuransi yang diinginkan.
Menentukan Harga PertanggunganHarga pertanggunagan ditentukan dengan menghitung nilai pembangunan kembali rumah dan berapa harga barang dengan memakai harga sekarang.
Kesalahan yang sering dilakukan pada penentuan harga pertanggungan yaitu over atau under.
Over di sini maksudnya, harga pertanggungan diajukan melebihi harga yang seharusnya. Sedangkan under, jika harga pertanggungan diajukan kurang dari harga yang seharusnya.
Ketika over, kerugian klien adalah membayar premi yang lebih besar dari yang seharusnya. Dari segi klaim tak ada efek. Mereka tetep akan menerima pembayaran klaim seperti harga baru yang seharusnya. Jadi, bukan sesuai yang diajukan.
Baca Juga : Asuransi Properti Murah dari Holcim dan Zurich

Emas dan lukisan menjadi barang yang susah bisa diterima pengkaverannya oleh asuransi.
Saat under, kamu akan dikenai PINALTI, artinya nilai klaim akan dikenakan PRORATA.