IDEAonline -Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/10/2018).
Neneng yang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi pada tahun 2017 ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek perizinan pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurutWakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
Baca Juga : Augie Fantinus Jadi Tersangka, Enggak Nyangka Rumahnya Penuh dengan Barang Satu Ini
Dilansir dari Kompas.com, pasca ditetapkan sebagai tersangka, rumah pribadi Bupati Bekasi yang sudah dua periode memimpin ini terpantau sepi.
Neneng sendiri menjabat sebagai Bupati Bekasi pada periode 2012-2017 dan 2017-2022.
Rumah Neneng yang berada di jalan Raya Citarik, Kampung Bugel Salam, RT 01 RW 02, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi ini selain terpantau sepi, terdapat dua buah mobil berpelat merah.