Follow Us

Terkini, Fakta Pelaku Peluru Nyasar" di Dua Ruang Gedung DPR RI

Alfa - Rabu, 17 Oktober 2018 | 12:04
Pamdal berjaga di depan ruangan anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama di lantai 13, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang diduga terkena peluru nyasar
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Pamdal berjaga di depan ruangan anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama di lantai 13, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang diduga terkena peluru nyasar

IDEAonline - Ruangan Anggota Komisi III Wenny Warouw di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, terkena peluru nyasar oleh orang tidak dikenal, Senin (15/10/2018).

Wenny menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.

Ia menyebutkan kejadian terjadi sekitar pukul 14.45 WIB dan saat itu ia sedang menerima dua orang tamu.

Tak lama setelah ia duduk berbincang-bincang, peluru menembus kaca dan plafon ruangannya. Ia pun mengatakan kejadian tersebut terjadi begitu cepat.

Baca Juga : Terkini: Wilayah Rusak Terparah dan Kerusakan Akibat Gempa Situbondo Bertambah

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018)
Kompas.com/Sherly Puspita

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018)

Selain ruangan Wenny, peristiwa "peluru nyasar" juga dikabarkan terjadi di ruang kerja anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama di Lantai 13.

Setelah kejadian, akhirnya ada beberapa fakta terungkap.

1. Ada dua pelaku

Dikutip dari kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, I dan R, dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Mereka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Editor : Alfa

Latest