IDEAonline - Ruangan Anggota Komisi III Wenny Warouw di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, terkena peluru nyasar oleh orang tidak dikenal, Senin (15/10/2018).
Wenny menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.
Ia menyebutkan kejadian terjadi sekitar pukul 14.45 WIB dan saat itu ia sedang menerima dua orang tamu.
Tak lama setelah ia duduk berbincang-bincang, peluru menembus kaca dan plafon ruangannya. Ia pun mengatakan kejadian tersebut terjadi begitu cepat.
Baca Juga : Terkini: Wilayah Rusak Terparah dan Kerusakan Akibat Gempa Situbondo Bertambah
Selain ruangan Wenny, peristiwa "peluru nyasar" juga dikabarkan terjadi di ruang kerja anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama di Lantai 13.
Setelah kejadian, akhirnya ada beberapa fakta terungkap.
1. Ada dua pelaku
Dikutip dari kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, I dan R, dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Mereka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.