Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bagaimana Jika Rumah yang Disewa Dioper ke Penyewa Lain? Ternyata Ini Hukumnya

Alfa - Rabu, 17 Oktober 2018 | 15:25
Sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
TaxExpert

Sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.

Baca Juga : Ingin Sewa Rumah atau Apartemen? Perhatikan Dulu 5 Tips Ini

Pihak yang menempati rumah Albert mengaku jika saudaranya tersebut telah menghuni rumah miliknya sendiri.

Permasalahannya adalah saudaranya atau penyewa pertama tidak pernah minta izin sebelumnya.

Ternyata saudaranya menyewakan rumah milik Albert kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga sewa yang dibayarkannya.

Ketika Albert mencoba menanyakannya, saudaranya beralasan sudah membayar lunas harga sewa sampai empat tahun ke depan sehingga merasa berhak melakukan over sewa tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik.

Albert sangat keberatan dengan kondisi tersebut.

Lalu bagimana penyelesaiannya atas permasalahan ini?

Baca Juga : 4 Inspirasi Desain Kamar Tidur Anak Perempuan, Agar Betah di Kamar

Atas permasalahan ini, Cynthia P. Dewantoro, SH, pengacara properti mengatakan jika over sewa sah-sah saja dilakukan oleh penyewa awal asalkan mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah.

Namun bila over sewa dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik rumah maka penyewa awal telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku sehingga perjanjian harus dianggap batal demi hukum.

Ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut ada di Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.

Baca Juga : Inspirasi Desain Taman Mungil, Manfaatkan Area Terbuka di Rumah!

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular