“Penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik," demikian isiPasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1994.
Selanjutnya dalam PP tersebut juga diatur atas pelanggaran tersebut, penyewa berkewajiban mengembalikan rumah kepada pemilik dalam kondisi seperti semula dan pemilik tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang sewa yang telah diterima.
Meskipun demikian, mengingat masih adanya hubungan keluarga dengan penyewa, Cynthia menyarankan agar alangkah baiknya bila permasalahan tersebut diusahakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan terlebih dahulu. (*)
Baca Juga : Inspirasi Desain Dapur Multifungsi, Luasnya Hanya 5 Meter Persegi