Caranya dengan membuat kesepakatan secara tertulis terkait bagaimana pengaturan pembayaran sisa angsuran dan pembagian hak gono-gini atas rumah tersebut di kemudian hari.
Tidak ada salahnya ia juga dapat sekaligus membuat kesepakatan terkait mengenai nafkah anak yang tentu saja masih merupakan kewajiban mantan suami.
Baca Juga : Vicky Prasetyo Cerai Setelah 8 Bulan Nikah, Rumah Mewahnya Tertutup Batu Alam
Selanjutnya, kesepakatan dengan mantan suami terkait pembayaran KPR sebaiknya dikonfirmasikan kepada bank pemberi KPR supaya ada kejelasan posisi hukum.
Namun, apabila upaya kekeluargaan tidak mendapatkan kata mufakat, tidak ada pilihan lain selain harus memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
Hal ini bertujuan agar ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yang akan mengatur siapa yang lebih berhak atas kepemilikan rumah tersebut. (*)
Baca Juga : Inspirasi Desain Furnitur di Apartemen Studio, Meja Lipat nan Ringkas!