IDEAonline - Perceraian menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern.
Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga.
Ditambah lagi berbagai permasalahan dan tekanan yang datang dari sana dan sini.
Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono gini.
Pembagian harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai.
Permasalahan pembagian harta gono gini pun tak pelak terkadang muncul.
Baca Juga : Catat, 4 Perbedaan Utama KPR Bank Konvensional dan Syariah
Hal ini pun dialami oleh seorang warga Bogor yang enggan disebut namanya.
Ia sudah satu tahun bercerai secara sah dengan suami.
Dalam putusan cerai di pengadilan tidak disinggung masalah pembagian harta gono-gini.
Saat ini ia dan anak-anak menempati rumah yang dibeli bersama suami pada masa perkawinan melalui KPR.