IDEAonline -Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, preman yang menamakan diri "kelompok preman Hercules" memaksa penghuni ruko dan kantor pemasaran di lahan milik PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menyetorkan uang bulanan kepada mereka.
Kelompok preman Hercules menguasai lahan seluas 2 hektar itu sejak 8 Agustus 2018.
Baca Juga : Nikah Muda dan Sempat Terlibat Kasus Prostitusi, Tampilan Rumah Mewah Hesty Klepek-Klepek Bikin Iri
"Jika masih mau tinggal dikenai biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).
Menurut Hengki, lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan tujuh ruko dan kantor pemasaran.
Sementara itu, kata dia, preman tersebut memasang plang bertuliskan bahwa hak milik tanah di sana atas nama Thio Ju Auw.
Baca Juga : Keluarga Ini Siap Gaji ART Rp 850 Juta, Namun Persyaratannya Bikin Merinding!
Aksi para preman tersebut terungkap sejak penghuni melaporkan mereka kepada polisi.
Kemudian, aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi premanisme di kawasan tersebut.
Baca Juga : Berprestasi dan Terkenal Iseng, Tengok Rumah Kevin Sanjaya di Banyuwangi