Selanjutnya, polisi menangkap 10 tersangka, yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB.
"Ini adalah keprihatinan kita bersama terkait tindak pidana premanisme," kata Hengki.
Adapun para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang, Pasal 335 KUHP tentang Perilaku Tidak Menyenangkan, dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin.
Baca Juga : Berkali-kali Jadi Janda Kaya dan Kini Dekati Brondong, Rumah Mewah Muzdalifah yang Berlapis Emas
Mereka terancam pidana empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Preman yang Kuasai Lahan Daan Mogot Paksa Penghuni Setor Rp 500.000