Follow Us

Tetangga Sering Parkir di Depan Rumah? Ini Dia Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

iDea Online - Senin, 28 Januari 2019 | 16:00
Tetangga Sering Parkir di Depan Rumah? Ini Dia Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

IDEAonline - Suatu hari seorang penghuni sebuah komplek di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten hendak membersihkan saluran air di depan dan samping rumahnya yang kebetulan berada di pojok (hook) yang memang rutin dilakukan.

Namun, apa daya, dia tidak dapat membersihkan seluruh bagian dari saluran air tersebut karena tepat di samping dan depan rumahnya sudah terparkir mobil milik tetangganya.

Baca Juga : Diberi Dua Cincin Berlian, Ria Ricis Tanya Sosok Lelaki yang Pantas Untuknya, Hotman: Yang Pantas Untuk Ricis Itu Hotman Paris

Suatu waktu, dia kedatangan tamu. Lagi-lagi dia harus menghela nafas dalam karena harus meminta sang tamu untuk memarkir mobil jauh dari rumahnya.

Penyebabnya masih karena keberadaan kedua mobil tetangganya yang diparkir tanpa izin.

Kenapa kedua tetangganya parkir di samping dan depan rumahnya? Karena kedua tetangganya tersebut tidak memiliki garasi, sementara tepat di depan rumah mereka masing-masing sudah dipenuhi oleh tanaman-tanaman hias.

Apakah Anda pernah mengalami hal serupa? Atau malah lebih parah?

Baca Juga : Tiga Tahun Jungkir Balik dan Tak Tidur, Akhirnya Ria Ricis Mampu Miliki Rumah Mewah Hasil Mereview Squishy!

Namun sering kali Anda hanya bisa menghela nafas karena tidak tahu apa yang harus dilakukan?

Tenang, bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum, loh!

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest