Sempat Hibahkan Rumah, Tetapi Ingin Minta Dikembalikan ke Pemiliknya? Ini Syaratnya!

Minggu, 23 Juni 2019 | 11:00

Jual beli rumah - rumah hibah

IDEAonline -IDEA lovers tahukah kamu ternyata rumah yang sudah diberi kepada seseorang atau dihibahkan, bisa dikembalikan dengan berbagai syarat.

Yuk kepoin studi kasusnya!

Case

Pada tahun 2010, orangtua saya menghibahkan rumah dengan cuma-cuma kepada saudara jauh saya karena saudara saya tersebut menjaga dan menemani kedua orangtua saya selama saya dan kakak-kakak saya di Jakarta.

Sebagai informasi, Ayah dan Ibu saya tinggal di daerah Manado, Sulawesi Utara.

Pada sekitar tahun 2011 lalu, ayah saya harus keluar-masuk rumah sakit karena masalah kesehatan.

Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?

Bulan depan, ayah saya harus menjalani operasi di luar negeri dengan biaya yang cukup tinggi.

Pertanyaan saya, apakah hibah rumah yang diberikan secara cuma-cuma kepada saudara saya dapat dimintakan kembali? Mohon nasehat hukum dari Bapak, terima kasih.

Solusi

Pada kasus yang Ibu paparkan tersebut, bangunan rumah yang diberikan oleh orangtua Ibu kepada saudara Ibu, dapat dikategorikan sebagai perjanjian sepihak atau hibah.

Hal pertama yang perlu kami ketahui adalah, apakah pemberian rumah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan secara akta notariil atau akta bawah tangan.

Jual beli rumah - rumah hibah

Hibah dalam ketentuan KUHPerdata belum memindahkan hak milik, karena hak milik itu pindah dengan dilakukannya levering atau penyerahan secara yuridis, yaitu melalui akta hibah yang dibuat oleh PPAT.

Baca Juga: Bak Surga Tersembunyi, Hunian Rahasia Seluas 200 M Ini Begitu Menarik Ditengah Hiruk Pikuk Kota Bandung

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/2007), dikutip sebagai berikut:

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar,hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya,

kecuali pemindahan hak melalui lelanghanya dapat didaftarkan jikadibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPATyang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pengertian hibah menurut ketentuan hukum di Indonesia, diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang dikutip sebagai berikut:

“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

Baca Juga: Fakta: Milenial Bisa Beli Rumah Meski Tak Punya Pekerjaan Tetap, Dekat Stasiun Bisa Jadi Pilihan!

Pada dasarnya, suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan, namun demikian terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan suatu hibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata, yang dikutip sebagai berikut:

“Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya, melainkan dalam hal-hal sebagai berikut:

1. karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.

2. jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.

3. jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.”

Baca Juga: Ingin Berkata Kasar, Pasangan Ini Tertipu Setelah Membeli Spring Bed di Penjual Keliling, Isinya Bikin Elus Dada!

Mengenai jangka waktu tuntutan di atas, diatur dalam Pasal 1692 KUHPerdata, yaitu dalam waktu 1 (satu) tahun,

sepanjang tuntutan atas pembatalan hibah tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa periksa tersebut.

Shutterstock

Pertimbangkan hal berikut ini sebelum membeli rumah murah

Jika merujuk kepada jangka waktu kasus Ibu di atas, jangka waktu pemberian hibah adalah tahun 2009, dan sampai saat ini adalah tahun 2014, yaitu 5 (lima) tahun.

Jadi menurut hukum, orangtua Ibu saat ini telah lewat waktu untuk mengajukan gugatan pembatalan hibah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dalam hal tidak memenuhi ketentuan syarat formil sesuai Pasal 37 PP No. 24/2007, yaitu dengan akta PPAT dan tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan hibahnya sesuai dengan Pasal 1688 KUHPerdata,

maka rumah yang telah dihibahkan pada pihak ketiga tersebut tidak dapat dilakukan pembatalan dan pengembalian hibah.

Baca Juga: Ada yang Dijual Senilai Rp 1,1 Triliun, 5 Rumah Berhantu nan Terbengkalai Ini Jadi Buruan Jutawan Dunia

Menurut penadapat saya, terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum di atas, tidak ada salahnya ibu dan keluarga ibu menggunakan jalur pendekatan kekeluargaan kepada pihak ketiga tersebut,

mengingat saat ini orangtua Ibu membutuhkan tambahan biaya secara finansial untuk membiayai pengobatan.

Demikian saya sampaikan, semoga penjelasan tersebut dapat berguna bagi Ibu.Salam,

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya