Warisan Harta dan Hutang Diterima atau Tidak? Sikap Ini Bisa Diambil!

Rabu, 02 Oktober 2019 | 14:50
pxhere.com

Pewarisan adalah peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris yang otomatis terjadi ketika pewaris meninggal dunia.

IDEAOnline-Pewarisan adalah peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris, yang disebabkan oleh kematian pewaris.

Peralihan hak tersebut otomatis terjadi pada saat si pewaris meninggal dunia.

Prosedur hukum yang harus dijalankan adalah sebagai berikut.

  1. Kematian pewaris harus dibuktikan dengan Surat Kematian dari Kepala Desa/ Kelurahan.
  2. Keterangan tentang siapa ahli waris yang berhak dibuktikan dengan Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
  3. Apabila ahli waris lebih dari satu, maka harus dibuat akta pembagian warisan.
  4. Selanjutnya berdasarkan tiga dokumen di atas, dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang berwenang.
Baca Juga: Sempat Hibahkan Rumah, Tetapi Ingin Minta Dikembalikan ke Pemiliknya? Ini Syaratnya!

Kompas

Sikap ahli waris terhadap warisan diatur dalam ketentuan yang terkait dalam hukum Islam dan KUHPerdata.

Sebuah kasus disampaikan kepada Cynthia P., SH, dalam salah satu rubrik tanya-jawab tentang Kasus Hukum dan Solusinya di Tabloid Rumah.

Seorang pewaris meninggalkan satu buah tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan.

Namun diketahui bahwa sang pewaris semasa hidup memiliki beberapa hutang dengan jumlah yang cukup besar.

Sikap apa yang bisa diambil oleh ahli waris dengan kenyataan ini?

Cynthia P., SH memberikan jawabannya sebagai berikut.

Perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan antara ketentuan terkait dalam hukum Islam dan KUHPerdata.

Dalam hukum Islam, yang dapat diwariskan adalah apa yang tersisa dari harta peninggalan, setelah dikurangi dengan hutang-hutang.

Baca Juga: Ingin Menjual Tapi Ragu dengan Letak Batas Tanah karena Tergeser? Yuk Simak di Sini!

YouTube/Tribunnews.com

Warisan adalah seluruh harta peninggalan termasuk hutang yang harus dilunasi terlebih dahulu.

Sedangkan dalam Hukum Perdata, yang diwariskan adalah seluruh harta peninggalan termasuk juga dengan hutang-hutang yang harus dilunasi terlebih dahulu.

Dalam KUHPerdata diatur tiga alternatif bagi ahli waris untuk menentukan sikap dalam menerima warisan.

  1. Menerima secara keseluruhan, termasuk hutang-hutang yang ada.
  2. Menerima dengan syarat, yaitu hanya membayar hutang-hutang yang ada sesuai/sebatas dengan aktiva harta peninggalan. Dalam hal ini ahli waris bisa mendapat keuntungan bila terdapat sisa harta peninggalan.
  3. Menolak warisan. Sebelum memutuskan apa yang akan dipilih dari ketiga alternatif di atas, menurut Hukum Perdata, ahli waris diberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu untuk berpikir, menyelidiki, dan juga memohon dibuatnya daftar warisan.
Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?

Tag

Editor : Maulina Kadiranti