IDEAonline -IDEA lovers, saat menjual atau membeli tanah ada saja permasalahan yang kerap datang. Bisa dari tanah itu sendiri atau dari pembeli.
Bagaimana mencari solusi mengenai permasalahan dari fisik tanah yang akan diperjualbelikan? Yuk simak di sini.
Studi kasus
Perusahaan kami mempunyai sebidang tanah kosong yang belum bersertifikat.
Kepemilikannya masih berupa akta jual beli tanah girik dari pemilik sebelumnya.
Ketika kami memeriksa fisik tanah, ternyata batas-batas tanah sudah banyak yang berubah atau bergeser dari apa yang tercantum di dalam Akta Jual Beli maupun surat girik.
Kami menduga, kemungkinan letak batas-batasnya tergeser oleh batas kaveling tanah-tanah yang ada di sekitarnya.
Kaveling tanah yang ada di sebelah kiri, kanan, maupun belakang sudah dimiliki oleh orang lain yang sebagian besar telah bersetifikat.
Baca Juga: Dijual Senilai Rp 35 Miliar, Ternyata Hunian Mewah Ini Dulunya Sebuah Teras Kumuh Terbengkalai
Beberapa waktu yang lalu ada peminat yang berkeinginan untuk membeli tanah tersebut.