Dalam kondisi demikian, biasanya pihak pembeli bersedia menerima kondisi tersebut untuk mendapatkan harga tanah yang lebih murah/lebih rendah dibandingkan harga pasar tanah di lokasi tersebut.
Hal ini mengingat tanah tersebut belum bersertifikat.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat!
(*)