IDEAonline -IDEA lovers, saat menjual atau membeli tanah ada saja permasalahan yang kerap datang. Bisa dari tanah itu sendiri atau dari pembeli.
Bagaimana mencari solusi mengenai permasalahan dari fisik tanah yang akan diperjualbelikan? Yuk simak di sini.
Studi kasus
Perusahaan kami mempunyai sebidang tanah kosong yang belum bersertifikat.
Kepemilikannya masih berupa akta jual beli tanah girik dari pemilik sebelumnya.
Ketika kami memeriksa fisik tanah, ternyata batas-batas tanah sudah banyak yang berubah atau bergeser dari apa yang tercantum di dalam Akta Jual Beli maupun surat girik.
Kami menduga, kemungkinan letak batas-batasnya tergeser oleh batas kaveling tanah-tanah yang ada di sekitarnya.
Kaveling tanah yang ada di sebelah kiri, kanan, maupun belakang sudah dimiliki oleh orang lain yang sebagian besar telah bersetifikat.
Baca Juga: Dijual Senilai Rp 35 Miliar, Ternyata Hunian Mewah Ini Dulunya Sebuah Teras Kumuh Terbengkalai
Beberapa waktu yang lalu ada peminat yang berkeinginan untuk membeli tanah tersebut.

Jual beli rumah - rumah hibah
Pertanyaan kami adalah apakah kami dapat menjual tanah yang belum bersertifikat dan tidak mempunyai batas-batas tanah yang jelas? Semoga pertanyaan ini bisa terjawab.
Solusi
IDEA lovers menurut ketentuan yang ada, untuk dapat mengalihkan/menjual objek tanah maka syarat utama yang harus diketahui adalah keabsahan dari subjek (pembeli/penjual) dan objek (fisik tanah dan bukti-bukti suratnya).
Baca Juga: Jarang Terpikirkan, Ini 6 Jenis Rumah yang Selalu Dijual dengan Harga Murah
Apabila salah satu tidak terpenuhi maka transaksi jual beli menjadi tidak sah dan dianggap batal menurut hukum.
Dalam penjelasan di atas, diketahui bahwa batas-batas tanah telah bergeser tidak sesuai dengan apa yang ada dalam bukti akta jual beli maupun girik.
Dengan demikian, dapat dikatakan kepastian objek tanah sebenarnya tidak terpenuhi.
Dengan belum adanya sertifikat dan batas tanah yang tidak jelas, bukan berarti IDEA lovers tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.

Anda perlu mengetahui siapa pemilik rumah seken yang Anda mau beli.
Dari awal memangIDEA lovers sudah menjelaskan kondisi yang sebenarnya atau menjual dalam kondisi ”as it is” dan disepakati oleh pihak pembeli, Bapak tetap bisa menjualnya.
Sebaiknya kondisi tanah yang sebenarnya dan kesepakatan para pihak dituangkan secara terperinci dalam perjanjian jual beli agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam kondisi demikian, biasanya pihak pembeli bersedia menerima kondisi tersebut untuk mendapatkan harga tanah yang lebih murah/lebih rendah dibandingkan harga pasar tanah di lokasi tersebut.
Hal ini mengingat tanah tersebut belum bersertifikat.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat!
(*)